Dampak Pencemaran Air dan Pencemaran Tanah Oleh PESTISIDA

Pestisida merupakan substansi kimiawi yang berfungsi untuk membunuh hama yang merusak tanaman pertanian, sehingga produktivitas pertanian dapat ditingkatkan. Pestisida berasal dari kata "pest" yang artinya hama, yakni sejenis mikroorganisme yang bersifat benalu bagi tanaman, sehingga keberadaanbya harus diputus/dimusnahkan. Sementara itu, kata "sida" artinya memberantas sampai pada akar-akarnya. Pestisida ada dua macam, yaitu pestisida kimiawi yang banyak dijual di pasaran, dan pestisida organik yang dibuat dari bahan-bahan alamiah yang sudah terdapat di alam. Pengertian dan pembagian pestisida juga tertera dalam UU No.12 Tahun 1992, yang inti dari peraturan UU tersebut yakni bagaimana penggunaan, sasaran dan pembatasan dalam penggunaan pestisida serta dampaknya terhadap lingkungan. Penyemaian Biji Kacang Tunggak dengan Melibatkan Insektisida , Photo Original by: Wahid Priyono (Guruilmuan Indonesia). Dibalik kegunaannya dalam pemberantasan hama pertanian, ...