Dampak Pencemaran Air dan Pencemaran Tanah Oleh PESTISIDA
Pestisida merupakan substansi kimiawi yang berfungsi untuk membunuh hama yang merusak tanaman pertanian, sehingga produktivitas pertanian dapat ditingkatkan. Pestisida berasal dari kata "pest" yang artinya hama, yakni sejenis mikroorganisme yang bersifat benalu bagi tanaman, sehingga keberadaanbya harus diputus/dimusnahkan. Sementara itu, kata "sida" artinya memberantas sampai pada akar-akarnya. Pestisida ada dua macam, yaitu pestisida kimiawi yang banyak dijual di pasaran, dan pestisida organik yang dibuat dari bahan-bahan alamiah yang sudah terdapat di alam.
Pengertian dan pembagian pestisida juga tertera dalam UU No.12 Tahun 1992, yang inti dari peraturan UU tersebut yakni bagaimana penggunaan, sasaran dan pembatasan dalam penggunaan pestisida serta dampaknya terhadap lingkungan.
Dibalik kegunaannya dalam pemberantasan hama pertanian, ternyata dampak buruk (negatif) dari pestisida sangat beragam, diantaranya adalah:
Pengertian dan pembagian pestisida juga tertera dalam UU No.12 Tahun 1992, yang inti dari peraturan UU tersebut yakni bagaimana penggunaan, sasaran dan pembatasan dalam penggunaan pestisida serta dampaknya terhadap lingkungan.
Penyemaian Biji Kacang Tunggak dengan Melibatkan Insektisida, Photo Original by: Wahid Priyono (Guruilmuan Indonesia). |
Dibalik kegunaannya dalam pemberantasan hama pertanian, ternyata dampak buruk (negatif) dari pestisida sangat beragam, diantaranya adalah:
- Dapat merusak lingkungan dan menyebabkan banyak sekali permasalahan lingkungan hidup, menyerupai dapat menimbulkan pencemaran air dan pencemaran tanah.
- Pestisida juga dapat merusak struktur tanah, sehingga tanah menjadi lebih padat dan tidak gembur, dan pengalihan fungsi lahannya menjadi baik sangat sulit;
- Senyawa kimia organoklorindi dalam insektisida yaitu DDT (Dikloro Difenil Trikloroetana) dapat membunuh mikroorganisme yang penting bagi proses pembusukan, sehingga kesuburan tanah terganggu.
- Tanah yang tercemar pupuk kimiawi, pestisida dan herbisida dapat mencemari sungai dan air di sepanjang galangan lahan pertanian, karena zat-zat tersebut dapat terbawa air hujan dan erosi;
- Penggunaan pupuk buatan dan pestisida dapat membuat tanah menjadi masam, yang ujungnya dapat menimbulkan penurunan produktivitas hasil pertanian, kesuburan tanah berkurang, tanaman menjadi layu, berkurang produksinya, dan pada alhasil mati;
- Hama pertanian biasanya menjadi lebih resisten (kebal) terhadap obat-obatan pertanian (pestisida), sehingga justru tidak semua hamanya mati/habis.
Pencemaran tanah dan air oleh pestisida, herbisida, dan insektisida dapat terjadi dikala penyemprotan tanaman, sehingga sisa-sisa penyemprotan (limbah/residu dari insektisida) tersebut akan terbawa oleh air hujan, alhasil mengendap di tanah.
Pada beberapa kasus, penggunaan insektisida (DDT) dapat mengurangi hama pertanian menyerupai walang sangit, ulat grayak dan sebagainya. Akan tetapi, di sisi lain, zat-zat kimia yang terkandung di dalam pestisida (DDT) tersebut dapat ikut terakumulasi di dalam sel/jaringan tumbuhan, baik itu pada organ buah maupun daunnya, sehingga hewan atau insan yang mengonsumsi buah/sayur mayur yang terkontaminasi oleh senyawa DDT tersebut, maka hewan/manusia dapat mengalami mutasi gen dan mutasi kromosom, dan mampu jadi seorang laki-laki mempunyai huruf kewanita-wanitaan (banci).
Senyawa DDT dengan konsentrasi tinggi yang terlarut di dalam air sungai juga dapat meracuni hewan dan ikan-ikan yang menggunakan air tersebut untuk keberlangsungan hidupnya. Senyawa DDT di dalam badan hewan ternyata tidak dapat dikeluarkan melalui proses ekskresi, tetapi disimpan di dalam sel/jaringan tubuhnya. Senyawa DDT lama-kelamaan akan terakumulasi di dalam badan hewan tersebut dan dapat bersifat toksik (racun) penyebab kanker, gangguan sistem urogenital, gangguan digesti makanan di dalam organ pencernaan hewan yang bersangkutan. Pada tingkat paling parah, dapat menyebabkan mutasi gen dan kromosom, sehingga dapat menjadikan perubahan pada susunan basa nitrogen dan kromosom di dalam DNA hewan/manusia.
Senyawa DDT dengan konsentrasi tinggi yang terlarut di dalam air sungai juga dapat meracuni hewan dan ikan-ikan yang menggunakan air tersebut untuk keberlangsungan hidupnya. Senyawa DDT di dalam badan hewan ternyata tidak dapat dikeluarkan melalui proses ekskresi, tetapi disimpan di dalam sel/jaringan tubuhnya. Senyawa DDT lama-kelamaan akan terakumulasi di dalam badan hewan tersebut dan dapat bersifat toksik (racun) penyebab kanker, gangguan sistem urogenital, gangguan digesti makanan di dalam organ pencernaan hewan yang bersangkutan. Pada tingkat paling parah, dapat menyebabkan mutasi gen dan kromosom, sehingga dapat menjadikan perubahan pada susunan basa nitrogen dan kromosom di dalam DNA hewan/manusia.
Selain herbisida dan insektisida, penggunaan fungsida untuk memberantas jamur/cendawan benalu pada batang dan buah juga mengindikasikan dampak buruk bagi insan dan hewan. Penyemprotan fungisida dapat melindungi tanaman pertanian dari serangan jamur/cendawan benalu dan mencegah biji (benih) menjadi anyir di dalam tanah sebelum berkecambah. Namun, semenjak metal merkuri sangat beracun pada manusia, biji-bijian yang menerima perlakuan dengan penyemprotan fungsida yang mengandung komposisi metal merkuri tidak pernah dimanfaatkan untuk materi makanan, karena fungisida dapat memberi dampak buruk terhadap lingkungan.
Herbisida banyak digunakan oleh petani untuk membunuh hama pengganggu tanaman (gulma, rumput liar), rujukan herbisidanya yaitu jenis 2:4:5 T. Senyawa kimiawi pada pestisida jenis 2:4:5 T yang masuk ke dalam sungai/sepanjang susukan air di lahan bedengan kawasan penanaman sayuran maupun buah, maka akan mencemari air di sekitarnya. Jenis herbisida tersebut akan masuk dan larut di dalam air, sehingga akan terakumulasi secara kompleks. Pada tingkat lanjut, senyawa Dioksin pada herbisida 2:4:5 T tersebut dapat menyebabkan wanita hamil melahirkan anak gila (kecacatan), serta meningkatkan risiko kanker pada orang yang mengonsumi buah/sayuran yang terakumulasi senyawa Dioksin tersebut. Selanjutnya silakan anda baca juga: Inovasi Pembuatan Pestisida Organik Untuk Mengusir Bakteri Pengambat Pertumbuhan Tanaman.
Herbisida banyak digunakan oleh petani untuk membunuh hama pengganggu tanaman (gulma, rumput liar), rujukan herbisidanya yaitu jenis 2:4:5 T. Senyawa kimiawi pada pestisida jenis 2:4:5 T yang masuk ke dalam sungai/sepanjang susukan air di lahan bedengan kawasan penanaman sayuran maupun buah, maka akan mencemari air di sekitarnya. Jenis herbisida tersebut akan masuk dan larut di dalam air, sehingga akan terakumulasi secara kompleks. Pada tingkat lanjut, senyawa Dioksin pada herbisida 2:4:5 T tersebut dapat menyebabkan wanita hamil melahirkan anak gila (kecacatan), serta meningkatkan risiko kanker pada orang yang mengonsumi buah/sayuran yang terakumulasi senyawa Dioksin tersebut. Selanjutnya silakan anda baca juga: Inovasi Pembuatan Pestisida Organik Untuk Mengusir Bakteri Pengambat Pertumbuhan Tanaman.
Comments
Post a Comment